For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENSY VIRUS DAN ACCUIRED IMMUNO DEFICIENSY SYNDROME DAERAH KOTA PAREPARE

Also known as: Perda Kota Pare-Pare 8/2017 · Perda Kota Pare-Pare No. 8 Tahun 2017 · Perda Kota Pare-Pare Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:6 November 2017Publication Date:6 November 2017
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENSY VIRUS DAN ACCUIRED IMMUNO DEFICIENSY SYNDROME DAERAH KOTA PAREPARE
LocationPemerintah Kota Pare-Pare
Effective Date06 November 2017
Publication Date06 November 2017
Place of EnactmentParepare

(-)

Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodeficiensy Virus dan Accuired Immuno Deficiensy Syndrome Daerah Kota Parepare bertujuan untuk mencegah dan mengurangi penularan HIV dan AIDS serta meningkatkan kualitas hidup ODHA. Latar belakangnya adalah perkembangan penyebaran HIV dan AIDS yang mengkhawatirkan di Kota Parepare.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS Kota (KPAK) yang bertugas mengkoordinasikan upaya penanggulangan HIV dan AIDS.
  2. Ruang lingkup kegiatan meliputi promosi kesehatan, pencegahan penularan, penanganan dan rehabilitasi ODHA.
  3. Kewajiban bagi pemilik/pengelola tempat hiburan untuk mendata karyawan, memberikan informasi tentang pencegahan HIV/AIDS, memeriksakan kesehatan karyawan secara berkala, dan menyediakan kondom.
  4. Hak dan kewajiban ODHA termasuk hak atas kerahasiaan status HIV, pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi, serta kewajiban untuk berobat dan melindungi pasangan.
  5. Peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam upaya penanggulangan HIV dan AIDS.

Peraturan ini juga mengatur strategi penanggulangan HIV dan AIDS yang meliputi pemberdayaan masyarakat, peningkatan advokasi dan sosialisasi, peningkatan upaya penanggulangan yang merata dan bermutu, peningkatan jangkauan pelayanan, peningkatan pembiayaan, pengembangan sumber daya manusia, peningkatan ketersediaan pengobatan, dan peningkatan manajemen penanggulangan yang akuntabel.

(-)

Pelanggaran terhadap Pasal 30 dan 31 dapat dipidana dengan kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.