For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 1980

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1980 tentang Pengangkatan Pegawai Yayasan Televisi Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil

Also known as: PP 37/1980 · PP No. 37 Tahun 1980 · PP Nomor 37 Tahun 1980

Status:
Active
Effective Date:1 November 1980Publication Date:1 November 1980
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengangkatan Pegawai Yayasan Televisi Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 November 1980
Publication Date01 November 1980
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna Televisi Republik Indonesia dengan mengangkat pegawai Yayasan Televisi Republik Indonesia menjadi Pegawai Negeri Sipil. Pengangkatan ini diharapkan memperbaiki kedudukan dan pembinaan pegawai, sehingga mereka dapat lebih fokus pada tugasnya. Pegawai Yayasan yang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil akan diperbantukan kepada Yayasan Televisi Republik Indonesia mulai 1 April 1980. Golongan ruang penggajian dan masa kerja di Yayasan dihitung penuh untuk penetapan pangkat, gaji pokok, kenaikan pangkat, dan pensiun. Pengangkatan ini ditetapkan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, dan mutasi kepegawaian selanjutnya diatur oleh pejabat berwenang sesuai peraturan yang berlaku.

(-)

(-)