For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Cirebon

Also known as: Perda Kabupaten Cirebon 2/2008 · Perda Kabupaten Cirebon No. 2 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:10 Juli 2008Publication Date:19 Mei 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenetapan Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Cirebon
LocationPemerintah Kabupaten Cirebon
Effective Date10 Juli 2008
Publication Date19 Mei 2008
Place of EnactmentSumber

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 5 Tahun 2005 tentang Teknik Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2005 Nomor 36 Seri D.22).

Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon ini bertujuan untuk mensinergikan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dengan menerapkan prinsip-prinsip eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan kejelasan tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan urusan pemerintahan daerah yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib meliputi 26 bidang pemerintahan, seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, dan lain-lain. Urusan pilihan meliputi 8 bidang, seperti kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan, dan lain-lain. Penyelenggaraan urusan wajib dan pilihan ini harus berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah dan dapat dilaksanakan secara bertahap. Urusan wajib dan pilihan menjadi dasar pembentukan organisasi perangkat daerah. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai urusan pemerintahan sisa, di mana daerah harus mengusulkan kepada Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan penetapannya jika ingin menyelenggarakan urusan pemerintahan sisa. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh Bupati. Daerah juga dapat melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Provinsi, yang harus disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, daerah dapat menyelenggarakan sendiri atau menugaskan sebagian urusan pemerintahan tersebut kepada pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan.

(-)

(-)