For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN PENGGANTIAN BIAYA CETAK NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KTP DAN AKTA CATATAN SIPIL

Also known as: Perda Kabupaten Padang Pariaman 3/2015 · Perda Kabupaten Padang Pariaman No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2015Publication Date:23 Desember 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN PENGGANTIAN BIAYA CETAK NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KTP DAN AKTA CATATAN SIPIL
LocationPemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Effective Date23 Desember 2015
Publication Date23 Desember 2015
Place of EnactmentParit Malintang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil.

Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 3 Tahun 2015 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil. Pencabutan ini didasarkan pada Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011, maka retribusi untuk penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil di Kabupaten Padang Pariaman dihapuskan.

(-)

(-)