For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 3 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2003 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH DALAM PEMBENTUKAN PERSEROAN TERBATAS

Also known as: Perda Kabupaten Kerinci 3/2003 · Perda Kabupaten Kerinci No. 3 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:12 Juni 2003Publication Date:12 Juni 2003
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYERTAAN MODAL DAERAH DALAM PEMBENTUKAN PERSEROAN TERBATAS
LocationPemerintah Kabupaten Kerinci
Effective Date12 Juni 2003
Publication Date12 Juni 2003
Place of EnactmentSiulak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 03 Tahun 1990 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kerinci kepada Pihak Ketiga.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah dalam pembentukan Perseroan Terbatas (PT) di Kabupaten Kerinci. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan pendapatan daerah melalui penyertaan modal pada pihak ketiga. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta meningkatkan pendapatan daerah berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang saling menguntungkan. Ketentuan substansial mencakup: 1. Penyertaan modal daerah dilakukan dalam bentuk uang yang dianggarkan dalam APBD atas persetujuan DPRD. 2. Modal dasar Perseroan ditetapkan sebesar Rp. 15.000.000.000,- dengan komposisi kepemilikan saham antara Pemerintah Daerah dan swasta. 3. Kepala Daerah berwenang melakukan pembinaan terhadap penyertaan modal daerah pada perseroan dan menunjuk pejabat sebagai anggota Komisaris. 4. Perseroan dipimpin oleh Direksi dan diawasi oleh Komisaris, yang bertanggung jawab kepada RUPS. 5. Laba setelah dikurangi pajak akan dibagikan untuk cadangan, dividen, dan lain-lain yang prosentasenya ditetapkan oleh RUPS.

(-)

(-)