For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Gunungkidul 5/2011 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:13 Juni 2011
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Effective Date-
Publication Date13 Juni 2011
Place of EnactmentWonosari

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk:

  1. Menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
  2. Mewujudkan akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik daerah.
  3. Mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang tertib, efektif, efisien, dan ekonomis.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan barang milik daerah, meliputi:

  1. Perencanaan kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah yang disusun dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD, dengan berpedoman pada standar sarana dan prasarana kerja serta standar harga barang dan jasa.
  2. Pengadaan barang milik daerah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, akuntabel, dan adil.
  3. Penerimaan, penyimpanan, dan penyaluran barang milik daerah, di mana hasil pengadaan diterima oleh penyimpan barang dan disimpan dalam gudang atau tempat penyimpanan.
  4. Penggunaan barang milik daerah yang ditetapkan statusnya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD, serta dapat dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka mendukung pelayanan umum.
  5. Penatausahaan barang milik daerah yang meliputi pembukuan, inventarisasi, mutasi, dan pelaporan.
  6. Pemanfaatan barang milik daerah yang tidak dipergunakan sesuai tugas dan fungsi SKPD, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, Bangun Guna Serah, dan Bangun Serah Guna.
  7. Pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah yang meliputi pengamanan administrasi, fisik, dan hukum.
  8. Penilaian barang milik daerah yang dilakukan dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik daerah.
  9. Penghapusan barang milik daerah yang sudah rusak dan tidak dapat dipergunakan, dari Daftar Inventaris Barang Milik Daerah.
  10. Pemindahtanganan barang milik daerah sebagai tindak lanjut dari penghapusan, dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, atau disertakan sebagai modal Pemerintah Daerah.
  11. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pengelolaan barang milik daerah yang dilakukan oleh Bupati dan Kepala SKPD.
  12. Pembiayaan pengelolaan barang milik daerah yang dibebankan pada APBD.
  13. Tuntutan ganti rugi terhadap kerugian daerah akibat kelalaian atau penyalahgunaan dalam pengelolaan barang milik daerah.

1. Barang milik daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya. 2. Pengerjaan inventarisasi dan penyelesaian dokumen kepemilikan barang milik daerah diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun. 3. Pengelolaan Barang Milik Daerah khususnya yang terkait dengan pemindahtanganan dan pemanfaatan yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap dapat dilaksanakan. 4. Jangka waktu pelaksanaan kerjasama pemanfaatan paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang. 5. Jangka waktu pelaksanaan bangun guna serah dan bangun serah guna paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani. 6. Selama jangka waktu pengoperasian, mitra kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna, dilarang menjaminkan atau menggadaikan barang milik daerah yang menjadi objek kerjasama pemanfaatan.

1. Setiap pihak yang tidak melaksanakan kewajiban, melanggar dan/atau mengakibatkan kerugian daerah menurut peraturan daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Sanksi administrasi yang dikenakan ditetapkan dengan keputusan Bupati.