For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2011

Also known as: Perda Provinsi Papua 5/2010 · Perda Provinsi Papua No. 5 Tahun 2010 · Perda Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:6 Desember 2010Publication Date:3 Desember 2010
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2011
LocationPemerintah Provinsi Papua
Effective Date06 Desember 2010
Publication Date03 Desember 2010
Place of EnactmentJayapura

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 menetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk tahun anggaran 2011.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk persetujuan bersama. Rancangan ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2010 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan Daerah: Total pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp. 5.284.525.558.000,00, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  • Belanja Daerah: Total belanja daerah ditetapkan sebesar Rp. 5.124.525.558.000,00, terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  • Pembiayaan Daerah: Terdapat surplus sebesar Rp. 160.000.000.000,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. (160.000.000.000,00).

Peraturan ini juga merinci lebih lanjut komposisi pendapatan daerah (PAD, Dana Perimbangan, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah) dan belanja daerah (Belanja Tidak Langsung, Belanja Langsung) serta jenis-jenis pembiayaan daerah (penerimaan dan pengeluaran).

(-)

(-)