on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2011
Also known as: Perda Provinsi Papua 5/2010 · Perda Provinsi Papua No. 5 Tahun 2010 · Perda Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 menetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk tahun anggaran 2011.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk persetujuan bersama. Rancangan ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2010 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini juga merinci lebih lanjut komposisi pendapatan daerah (PAD, Dana Perimbangan, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah) dan belanja daerah (Belanja Tidak Langsung, Belanja Langsung) serta jenis-jenis pembiayaan daerah (penerimaan dan pengeluaran).