For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kelas Jabatan Di Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar

Also known as: Permen Ristekdikti 84/2016 · Permen Ristekdikti No. 84 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 84 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:29 November 2016Publication Date:21 November 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeKelas Jabatan Di Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date29 November 2016
Publication Date21 November 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan kelas jabatan di Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013. Evaluasi jabatan telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kelas jabatan yang diatur meliputi jabatan struktural dan fungsional, yang ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi jabatan. Kelas jabatan ini digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di akademi tersebut.

(-)

(-)