on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pangkalpinang pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
Also known as: Perda Kota Pangkal Pinang 9/2016 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 9 Tahun 2016 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Pangkalpinang pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Bank SumselBabel). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan pembangunan perekonomian daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, yang dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi dan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: