on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2010 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Rekening Penerimaan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bersaldo Nihil Dalam Rangka Penerapan Treasury Single Account
Also known as: PMK 32/PMK.05/2010 · PMK No. 32/PMK.05/2010
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan rekening penerimaan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) bersaldo nihil dalam rangka penerapan Treasury Single Account (TSA). Kebijakan ini didasarkan pada Pasal 16 ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah. KPPN bertindak sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah dan bertanggung jawab untuk menampung penerimaan negara pada Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Pos Persepsi, kecuali untuk penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Semua penerimaan harus dilimpahkan ke Rekening Sub KUN KPPN pada Bank Indonesia pada akhir hari kerja. Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi, dan Pos Persepsi wajib menerima setoran penerimaan negara setiap hari kerja tanpa membedakan nasabah dan tanpa mengenakan biaya transaksi. Mereka juga diwajibkan untuk melimpahkan penerimaan ke rekening yang ditentukan pada akhir hari kerja.