Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) di Kabupaten Banjarnegara. Perubahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah dan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS. Perubahan meliputi definisi Kelompok Kunci, kebijakan penanggulangan HIV dan AIDS yang harus mengintegrasikan program pembangunan dengan nilai agama dan budaya, strategi penanggulangan HIV dan AIDS, langkah-langkah penanggulangan yang meliputi promosi kesehatan, pencegahan penularan HIV, penanganan dan rehabilitasi, serta surveilans epidemiologi. Pemerintah Daerah memiliki tugas dan tanggung jawab dalam penanggulangan HIV dan AIDS, termasuk penyelenggaraan upaya pengendalian, penetapan situasi epidemik, menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan, dan menyelenggarakan sistem pencatatan, pelaporan, dan evaluasi.