For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 34 Tahun 2003

Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Melawi Dan Kabupaten Sekadau Di Provinsi Kalimantan Barat

Also known as: UU 34/2003 · UU No. 34 Tahun 2003 · UU Nomor 34 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:18 Desember 2003Publication Date:18 Desember 2003
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePembentukan Kabupaten Melawi Dan Kabupaten Sekadau Di Provinsi Kalimantan Barat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Desember 2003
Publication Date18 Desember 2003
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah Kabupaten Sintang dan Kabupaten Sanggau. Pemekaran ini didasarkan pada aspirasi masyarakat dan pertimbangan ekonomi, potensi daerah, serta kondisi sosial budaya dan politik.

Ketentuan Substansial: Undang-undang ini mengatur pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat. Kabupaten Melawi terdiri dari tujuh kecamatan yang sebelumnya bagian dari Kabupaten Sintang, sedangkan Kabupaten Sekadau terdiri dari tujuh kecamatan yang sebelumnya bagian dari Kabupaten Sanggau. Undang-undang ini juga menetapkan batas wilayah, ibu kota, dan kewenangan daerah baru. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bertanggung jawab untuk membina dan memfasilitasi kabupaten baru selama tiga tahun pertama. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pemerintah daerah baru akan dibentuk melalui pemilihan umum dan penunjukan pejabat sementara oleh Menteri Dalam Negeri.

1. Bupati Sintang dan Bupati Sanggau menginventarisasi dan menyerahkan pegawai, barang, BUMD, utang piutang, dan dokumen kepada Kabupaten Melawi dan Sekadau dalam waktu satu tahun setelah pelantikan Penjabat Bupati. 2. Kabupaten Melawi dan Sekadau memiliki kewenangan pemungutan pajak dan retribusi setelah perangkat daerah terbentuk. 3. Kabupaten Sintang dan Sanggau wajib memberikan bantuan dana kepada kabupaten baru selama tiga tahun. 4. Sebelum terbentuknya DPRD, Penjabat Bupati menyusun RPKK yang disahkan oleh Gubernur Kalimantan Barat. 5. Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Sintang dan Sanggau tetap berlaku di kabupaten baru sampai disesuaikan.

(-)