For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar No. 12 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blitar Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata cara pengadaan barang/jasa di Desa

Also known as: Perda Kabupaten Blitar 12/2015 · Perda Kabupaten Blitar No. 12 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Blitar Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:16 April 2015
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata cara pengadaan barang/jasa di Desa
LocationPemerintah Kabupaten Blitar
Effective Date-
Publication Date16 April 2015
Place of EnactmentKanigoro

(-)

Peraturan Bupati Blitar Nomor 12 Tahun 2015 ini mengatur tata cara pengadaan barang/jasa di desa yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan pengadaan barang/jasa di desa dilakukan sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan prinsip-prinsip pengadaan yang berlaku.

Peraturan ini menekankan bahwa pengadaan barang/jasa di desa sebaiknya dilakukan secara swakelola oleh pemerintahan desa dengan melibatkan masyarakat desa, memanfaatkan kearifan lokal, dan memaksimalkan penggunaan material dari wilayah setempat. Jika swakelola tidak memungkinkan, pengadaan dapat dilakukan melalui penyedia barang/jasa.

Peraturan ini mengatur kelembagaan pengadaan barang/jasa di desa, termasuk Pengguna Anggaran Desa (Kepala Desa), Bendahara Desa, Tim Pengelola Kegiatan (TPK), dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan. TPK memiliki peran penting dalam menyusun rencana pengadaan, mempersiapkan dokumen, menilai kualifikasi penyedia, dan mengusulkan penyedia kepada Pengguna Anggaran Desa.

Tata cara pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa diatur berdasarkan nilai pengadaan, yaitu:

  1. Pengadaan dengan nilai hingga Rp. 50.000.000,00 dilakukan dengan pembelian langsung kepada satu penyedia.
  2. Pengadaan dengan nilai di atas Rp. 50.000.000,00 hingga Rp. 200.000.000,00 dilakukan dengan permintaan penawaran tertulis kepada penyedia.
  3. Pengadaan dengan nilai di atas Rp. 200.000.000,00 dilakukan dengan mengundang minimal dua penyedia untuk mengajukan penawaran.

Peraturan ini juga mengatur perubahan ruang lingkup pekerjaan, serah terima pekerjaan, pembayaran prestasi kerja, keadaan force majeur, pemutusan surat perjanjian, dan penyelesaian perselisihan.

1. Pengadaan barang/jasa yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini, tetap sah. 2. Pengadaan barang/jasa yang sedang dilaksanakan pada saat mulai berlakunya Peraturan Bupati ini tetap dapat dilanjutkan dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang – undangan.

1. Penyedia barang/jasa dapat diberikan sanksi administratif, denda, atau diproses secara hukum jika terbukti melakukan tindakan yang merugikan. 2. TPK dapat dikenakan sanksi administrasi, tuntutan ganti rugi, dan/atau diproses secara hukum jika terjadi pelanggaran atau kecurangan dalam proses pengadaan.