on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan
Also known as: PP 59/2022 · PP No. 59 Tahun 2022 · PP Nomor 59 Tahun 2022
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan perkotaan di Indonesia dengan memperhatikan standar pelayanan perkotaan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan sinergitas antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pengelolaan perkotaan, serta mendorong partisipasi masyarakat dan badan hukum. Peraturan ini mengatur bentuk dan klasifikasi perkotaan, penyelenggaraan pengelolaan perkotaan, dan pendanaan. Penyelenggaraan pengelolaan perkotaan meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian yang harus memenuhi prinsip inklusif, berkeadilan, berkelanjutan, dan akuntabel. Selain itu, peraturan ini juga menekankan pentingnya inovasi, kolaborasi, dan pemanfaatan teknologi digital dalam pengelolaan perkotaan.