Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus di Kota Ambon. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menggantikan undang-undang sebelumnya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Ambon, kecuali yang disediakan oleh BUMN, BUMD, atau pihak swasta.
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa tersebut.
Tarif retribusi digolongkan berdasarkan ukuran volume tinja yang disedot dan jarak, serta jasa pembuangan. Wilayah pemungutan retribusi adalah di tempat pelayanan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Walikota di wilayah Kota Ambon.
Peraturan ini juga mengatur tentang masa retribusi, saat retribusi terutang, peninjauan tarif retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, pengajuan keberatan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan dan penghapusan piutang retribusi, pemeriksaan, pemanfaatan retribusi, serta insentif pemungutan.