For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KESEHATAN DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Paser 2/2018 · Perda Kabupaten Paser No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:28 Februari 2018Publication Date:28 Februari 2018
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN SISTEM KESEHATAN DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Paser
Effective Date28 Februari 2018
Publication Date28 Februari 2018
Place of EnactmentTanah Grogot

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Kesehatan Daerah (SKD) Kabupaten Paser, yang merupakan implementasi dari Sistem Kesehatan Nasional. SKD bertujuan untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat Kabupaten Paser.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembangunan kesehatan bertujuan untuk mencapai derajat kesehatan setinggi-tingginya sebagai modal pembangunan daerah. Pemerintah Daerah Kabupaten Paser memiliki kewenangan pengelolaan upaya kesehatan melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan di daerah yang berpedoman pada sistem kesehatan nasional.

Ketentuan Substansial:

  1. Kewenangan Pemerintah Daerah: Pengelolaan UKP dan UKM, penerbitan izin fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan, perencanaan dan pengembangan SDM kesehatan, penerbitan izin apotek dan toko obat, izin usaha mikro obat tradisional, sertifikat produksi alat kesehatan kelas 1 dan perbekalan kesehatan rumah tangga kelas 1, izin produksi makanan dan minuman industri rumah tangga, pengawasan post-market produk makanan minuman industri rumah tangga, pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan, penerbitan izin laboratorium kesehatan, dan penerbitan izin unit transfusi darah.
  2. Upaya Kesehatan: Diselenggarakan secara terpadu melalui UKP dan UKM serta sistem rujukan. UKM terdiri dari tingkat pertama (desa dan kecamatan) dan tingkat kedua (kabupaten). UKP terdiri dari tingkat pertama (puskesmas, klinik pratama, praktek dokter) dan tingkat kedua (rumah sakit, praktek dokter spesialis, klinik utama).
  3. Sumber Daya Manusia Kesehatan: Pemerintah daerah menyusun standar kebutuhan tenaga kesehatan, rencana kebutuhan dan realokasi tenaga, serta pola pengembangan karir. Pemerintah daerah menyediakan anggaran untuk pendidikan berkelanjutan tenaga kesehatan.
  4. Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Makanan Minuman: Pemerintah daerah menjamin ketersediaan sediaan farmasi dan alat kesehatan, serta melakukan perencanaan, pengadaan, pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan. Industri rumah tangga yang memproduksi makanan dan minuman olahan wajib memiliki izin produksi.
  5. Manajemen dan Informasi Kesehatan: Pemerintah daerah melaksanakan manajemen dan informasi kesehatan penyelenggaraan SKD, meliputi perencanaan, pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.
  6. Pemberdayaan dan Peran Serta Masyarakat: Pemerintah daerah melakukan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan dan masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan SKD.
  7. Pembiayaan Kesehatan: Bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, dan/atau sumber lain yang sah. Anggaran diprioritaskan untuk pelayanan publik yang berorientasi pada upaya promotif dan preventif.
  8. Kerjasama Bidang Kesehatan: Pemerintah daerah dapat melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah lain, perguruan tinggi, dan pihak swasta.

(-)

(-)