Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman tata cara pembangunan pos duga air tipe konsol di sungai/saluran terbuka. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menghasilkan data muka air yang berkualitas baik dan cukup aman dari hantaman banjir, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 dan Pasal 43 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 42 Tahun 2008 tentang pengelolaan sumber daya air. Tujuan dari pedoman ini adalah untuk menunjang perencanaan, pengelolaan, dan pengembangan sumber daya air pada Daerah Aliran Sungai (DAS), terutama untuk menunjang pembangunan bangunan air yang memerlukan data muka air yang berkualitas baik. Ketentuan substansial yang diatur meliputi ketentuan dan persyaratan umum (petugas yang kompeten, data survei lokasi, gambar rencana teknik) dan teknis (bahan, peralatan, komponen bangunan), serta tahapan pembangunan pos duga air tipe konsol yang terdiri dari persiapan, pengerjaan, dan pemberesan. Pedoman tata cara pembangunan pos duga air tipe konsol secara lengkap dimuat dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.