on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tegal Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, Dan Olahraga
Also known as: Perwali Kota Tegal 12/2025 · Perwali Kota Tegal No. 12 Tahun 2025 · Perwali Kota Tegal Nomor 12 Tahun 2025
Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 12 Tahun 2025 ditetapkan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 77 ayat (5) Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi atas pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah Kota Tegal.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan objek retribusi yang meliputi berbagai fasilitas publik seperti Pantai Alam Indah, Pantai Batamsari, Bumi Perkemahan, Wahana Wisata Bahari, GOR Wisanggeni, GOR Tegal Selatan, serta berbagai lapangan olahraga di wilayah Kota Tegal. Kewajiban pembayaran retribusi dibebankan kepada setiap orang pribadi atau badan yang memanfaatkan jasa pelayanan tersebut. Penetapan retribusi dilakukan melalui penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan, seperti karcis atau surat pemberitahuan pembayaran elektronik.
Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam proses pemungutan retribusi dengan batasan imbal jasa maksimal 30%. Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme pembayaran secara tunai maupun nontunai, prosedur pemeriksaan kepatuhan wajib retribusi, mekanisme pengajuan keberatan atas SKRD, serta tata cara pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi bagi kelompok tertentu seperti pelajar atau kegiatan sosial dan pendidikan.