For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 42 Tahun 2012

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2012 tentang Batas Daerah Kabupaten Buton Dengan Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara

Also known as: Permendagri 42/2012 · Permendagri No. 42 Tahun 2012 · Permendagri Nomor 42 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:20 Juni 2012Publication Date:18 Juni 2012
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeBatas Daerah Kabupaten Buton Dengan Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date20 Juni 2012
Publication Date18 Juni 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2012 ini bertujuan untuk menetapkan batas daerah yang jelas antara Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana di Provinsi Sulawesi Tenggara. Penetapan ini dilakukan untuk mendukung tertib administrasi pemerintahan di kedua kabupaten tersebut. Batas daerah yang ditetapkan telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, dengan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan persetujuan dari Tim Penegasan Batas Daerah Tingkat Pusat. Peraturan ini mengatur secara rinci koordinat dan posisi Pilar Batas Utama (PBU) dan Pilar Acuan Batas Utama (PABU) yang menjadi penanda batas antara kedua kabupaten. Posisi PBU dan PABU bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa atau kecamatan. Batas daerah dan koordinat yang ditetapkan dalam peraturan ini juga dicantumkan dalam peta yang menjadi lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)