Peraturan ini bertujuan untuk membentuk dan memelihara aparatur negara yang setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila. Sistem kepegawaian negeri dibina berdasarkan prestasi kerja, mutu kerja, dan penghargaan jabatan secara obyektif. Pejabat negeri dilarang melakukan kegiatan politik yang tidak sesuai dengan martabat dan kewajiban mereka. Beberapa jabatan negeri tertentu, seperti anggota ABRI, pegawai sipil di Departemen Hankam, hakim, jaksa, dan pejabat teknis Badan Pemeriksa Keuangan, dilarang menjadi anggota organisasi politik. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan hukuman jabatan atau pemberhentian tidak dengan hormat.