For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 1970

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1970 tentang Pengaturan Kehidupan Politik Pejabat-Pejabat Negeri Dalam Rangka Pembinaan Sistim Kepegawaian Negeri Republik Indonesia

Also known as: PP 6/1970 · PP No. 6 Tahun 1970 · PP Nomor 6 Tahun 1970

Status:
Inactive
Effective Date:11 Februari 1970Publication Date:11 Februari 1970
Aparatur Sipil NegaraPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengaturan Kehidupan Politik Pejabat-Pejabat Negeri Dalam Rangka Pembinaan Sistim Kepegawaian Negeri Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Februari 1970
Publication Date11 Februari 1970
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang No. 2 tahun 1970 tentang Pencabutan Peraturan Presiden No. 2 tahun 1959 tentang Larangan Keanggotaan Partai Politik bagi Pejabat Negeri Warga Negara Republik Indonesia.

Peraturan ini bertujuan untuk membentuk dan memelihara aparatur negara yang setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila. Sistem kepegawaian negeri dibina berdasarkan prestasi kerja, mutu kerja, dan penghargaan jabatan secara obyektif. Pejabat negeri dilarang melakukan kegiatan politik yang tidak sesuai dengan martabat dan kewajiban mereka. Beberapa jabatan negeri tertentu, seperti anggota ABRI, pegawai sipil di Departemen Hankam, hakim, jaksa, dan pejabat teknis Badan Pemeriksa Keuangan, dilarang menjadi anggota organisasi politik. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan hukuman jabatan atau pemberhentian tidak dengan hormat.

1. Pejabat-pejabat Negeri yang masih menjadi anggota organisasi politik setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini diharuskan dalam waktu enam bulan mengajukan permohonan berhenti dari jabatan Negeri atau mengajukan pernyataan bahwa ia sudah berhenti sebagai anggota organisasi politik.

1. Pejabat Negeri yang melakukan kegiatan politik yang tidak sesuai dikenakan hukuman jabatan sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Pejabat yang menjadi anggota organisasi politik diberhentikan tidak dengan hormat.