For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 20 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Ruang

Also known as: PERPRES 20/2013 · PERPRES No. 20 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 20 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:6 Maret 2013Publication Date:1 Maret 2013
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Penata Ruang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Maret 2013
Publication Date01 Maret 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Ruang. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan tunjangan dengan beban kerja dan tanggung jawab, serta meningkatkan mutu, prestasi, produktivitas kerja, dan pengabdian PNS tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan bulanan kepada PNS yang menjabat sebagai Penata Ruang. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran yang merupakan bagian dari peraturan ini. Tunjangan ini dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan peraturan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)