Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Utara. Perubahan ini meliputi susunan Perangkat Daerah yang dibentuk, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemuda dan Olahraga, Perikanan, Kesehatan, Komunikasi, Informatika dan Persandian, Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja, Pendidikan, Pariwisata dan Kebudayaan, Lingkungan Hidup, Ketahanan Pangan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pertanian, Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Sosial, Perhubungan, Transmigrasi, Perpustakaan dan Kearsipan, dan Pertanahan. Badan Daerah terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Keuangan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Selain itu, Peraturan Daerah ini mencabut beberapa peraturan daerah terkait organisasi dan tata kerja perangkat daerah sebelumnya.