on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa di Kabupaten Kendal
Also known as: Perda Kabupaten Kendal 1/2016 · Perda Kabupaten Kendal No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini menetapkan 266 desa di Kabupaten Kendal beserta kode wilayah administrasi pemerintahan desa. Penetapan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015.
Kabupaten Kendal terdiri dari 20 kecamatan, di mana 19 kecamatan memiliki desa dan 1 kecamatan (Kendal) terdiri dari kelurahan. Peraturan ini menetapkan nama dan kode wilayah administrasi pemerintahan desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk memfasilitasi penetapan dan penegasan batas desa, yang dilaksanakan oleh Camat dalam rangka pembinaan dan pengawasan. Proses penetapan dan penegasan batas desa harus diselesaikan paling lama 3 tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan. Tata cara penetapan dan penegasan batas desa akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.