For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro No. 16 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 1995 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Bojonegoro

Also known as: Perda Kabupaten Bojonegoro 16/2013 · Perda Kabupaten Bojonegoro No. 16 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 16 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:18 Juli 2013
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 1995 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Bojonegoro
LocationPemerintah Kabupaten Bojonegoro
Effective Date-
Publication Date18 Juli 2013
Place of EnactmentBojonegoro

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 14 Tahun 1995 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bank Daerah Bojonegoro (Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 1995 Nomor 6/C), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2010 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja PD. BPR Bank Daerah Bojonegoro dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah. Latar belakangnya adalah perlunya memperkuat modal perusahaan untuk menggerakkan perekonomian sektor menengah ke bawah (UMKM) dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bojonegoro.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 14 Tahun 1995, yang menetapkan modal dasar Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat sebesar Rp. 400.000.000.000,- (empat ratus milyar rupiah). Modal disetor dilakukan oleh Pemerintah Daerah setiap tahun sesuai dengan kemampuan keuangan daerah melalui mekanisme penyertaan modal yang dituangkan dalam Peraturan Bupati. Modal yang berasal dari Pemerintah Daerah merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.

(-)

(-)