on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 1995 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Bojonegoro
Also known as: Perda Kabupaten Bojonegoro 16/2013 · Perda Kabupaten Bojonegoro No. 16 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja PD. BPR Bank Daerah Bojonegoro dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah. Latar belakangnya adalah perlunya memperkuat modal perusahaan untuk menggerakkan perekonomian sektor menengah ke bawah (UMKM) dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bojonegoro.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 14 Tahun 1995, yang menetapkan modal dasar Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat sebesar Rp. 400.000.000.000,- (empat ratus milyar rupiah). Modal disetor dilakukan oleh Pemerintah Daerah setiap tahun sesuai dengan kemampuan keuangan daerah melalui mekanisme penyertaan modal yang dituangkan dalam Peraturan Bupati. Modal yang berasal dari Pemerintah Daerah merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.