Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Tapanuli Tengah. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menetapkan Retribusi Pelayanan Pasar sebagai Retribusi Daerah Kabupaten.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Objek retribusi adalah pemanfaatan fasilitas pasar tradisional/sederhana yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, seperti pelataran, los, dan kios.
- Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa pelayanan pasar.
- Penggolongan fasilitas pasar berdasarkan bentuknya (Ruko, Toko/Kios, Los Pasar, Halaman Pasar, Fasilitas Pasar lainnya) dan aktivitasnya (Pusat Pasar/Pasar Induk, Pasar Mingguan).
- Prosedur perizinan bagi pedagang yang berjualan di Ruko, Toko/Kios, dan Los/Balairung, termasuk persyaratan permohonan izin penempatan, masa berlaku izin, dan pencabutan izin.
- Tata tertib bangunan pasar dan penempatan barang dagangan.
- Larangan-larangan bagi setiap orang atau badan di lingkungan pasar.
- Dasar pengenaan, tarif, dan cara menghitung retribusi, termasuk struktur tarif retribusi untuk berbagai jenis fasilitas pasar dan masa penetapan tarif retribusi.
- Tata cara pemungutan retribusi, termasuk wilayah pemungutan, penggunaan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan sanksi administratif berupa bunga jika terjadi keterlambatan pembayaran.