Peraturan Daerah Kota Parepare ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (PBB-P2) sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kemandirian daerah dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Objek dan Subjek Pajak:** Pengaturan mengenai objek PBB-P2 yaitu bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, dengan pengecualian kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai hak atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan.
2. **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun. Tarif pajak ditetapkan berbeda berdasarkan NJOP, yaitu 0,1% untuk NJOP di bawah Rp. 1.000.000.000,- dan 0,2% untuk NJOP Rp. 1.000.000.000,- atau lebih.
3. **Masa Pajak dan Tata Cara Pembayaran:** Tahun pajak adalah jangka waktu 1 tahun kalender. Peraturan ini juga mengatur mengenai Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), serta tata cara pembayaran dan penagihan pajak.
4. **Keberatan dan Banding:** Wajib pajak diberikan hak untuk mengajukan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
5. **Pembetulan, Pembatalan, dan Pengurangan:** Walikota diberikan kewenangan untuk melakukan pembetulan, pembatalan, atau pengurangan ketetapan pajak dalam hal terdapat kesalahan atau kondisi tertentu.