Peraturan Daerah ini membentuk Desa Jero Puri di Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, sebagai hasil pemekaran dari Desa Ganti. Pembentukan desa ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, daya saing desa, serta partisipasi masyarakat. Desa Jero Puri memiliki luas wilayah 586 Ha dengan jumlah penduduk 4.605 jiwa, terdiri dari 11 dusun, dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Dusun Gantar 1. Batas-batas desa ditetapkan dengan koordinat kartometrik yang jelas, meliputi sebelah utara berbatasan dengan Desa Ganti, sebelah timur dengan Desa Sepakat (Lombok Timur), sebelah selatan dengan Desa Semoyang, dan sebelah barat dengan Desa Sengkerang dan Desa Landah. Untuk kelancaran pemerintahan, Bupati akan mengangkat Penjabat Kepala Desa dari PNS hingga terpilihnya Kepala Desa definitif. Aset-aset desa yang berada di wilayah Desa Jero Puri akan diinventarisasi dan diserahkan dari Desa Ganti ke Desa Jero Puri paling lambat 3 bulan setelah Peraturan Daerah ini berlaku. Pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan desa sebelum APB Desa ditetapkan akan dibebankan pada APB Desa Ganti, APBD Kabupaten Lombok Tengah, dan sumber lain yang sah.