For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 147 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 147 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1992 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Pustakawan

Also known as: Keppres 147/2000 · Keppres No. 147 Tahun 2000 · Keppres Nomor 147 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:19 Oktober 2000Publication Date:19 Oktober 2000
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1992 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Pustakawan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Oktober 2000
Publication Date19 Oktober 2000
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1992 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Pustakawan

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan jenjang jabatan fungsional pustakawan dengan adanya jabatan-jabatan fungsional pustakawan yang baru. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah ketentuan Pasal 1 dari Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1992. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pustakawan akan memiliki batas usia pensiun yang diperpanjang. Untuk Pustakawan Utama, batas usia pensiun diperpanjang hingga 65 tahun. Sementara itu, untuk Pustakawan Madya, Pustakawan Muda, dan Asisten Pustakawan Madya, batas usia pensiun diperpanjang hingga 60 tahun.

(-)

(-)