For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Kota Langsa 12/2021 · Perda Kota Langsa No. 12 Tahun 2021 · Perda Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:5 Oktober 2021Publication Date:5 Oktober 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Qanun Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Kota Langsa
Effective Date05 Oktober 2021
Publication Date05 Oktober 2021
Place of EnactmentLangsa

Peraturan ini mengubah: 1. Qanun Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Langsa Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Langsa Nomor 321) sebagaimana telah diubah Dengan Qanun Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Qanun Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Daerah (Lembaran Kota Langsa Tahun 2016 Nomor 1).

Qanun ini mengubah beberapa ketentuan dalam Qanun Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian pada objek retribusi pelayanan kesehatan dan tarif retribusi laboratorium kesehatan serta penambahan tarif retribusi pemeriksaan narkotika.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dengan adanya penambahan sarana dan prasarana objek Retribusi Jasa Umum pada pelayanan kesehatan.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan diubah menjadi pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas pembantu, puskesmas keliling, balai pengobatan, Rumah Sakit Umum Daerah, pondok bersalin desa, pos kesehatan desa, laboratorium kesehatan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kota kecuali pelayanan pendaftaran.
  2. Lampiran I-A pada huruf M angka IV diubah dan ditambah 4 (empat) angka yaitu angka 4, angka 5, angka 6, angka 7 dan ditambah satu huruf yaitu huruf N yang mengatur tarif retribusi pemeriksaan narkotika.

(-)

(-)