on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
Also known as: Perda Kota Langsa 12/2021 · Perda Kota Langsa No. 12 Tahun 2021 · Perda Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2021
Qanun ini mengubah beberapa ketentuan dalam Qanun Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian pada objek retribusi pelayanan kesehatan dan tarif retribusi laboratorium kesehatan serta penambahan tarif retribusi pemeriksaan narkotika.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dengan adanya penambahan sarana dan prasarana objek Retribusi Jasa Umum pada pelayanan kesehatan.
Ketentuan Substansial: