Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kepala Desa di Kabupaten Sukamara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan mewujudkan kelancaran pemerintahan desa. Tujuannya adalah untuk menjamin hak warga negara untuk dipilih dan memilih kepala desa, menyelenggarakan pemilihan yang demokratis, transparan, jujur, dan adil, serta menjamin pemerintahan desa yang tertib, lancar, dan akuntabel.
Ketentuan substansial meliputi tugas, wewenang, hak, kewajiban, dan larangan Kepala Desa. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Kepala Desa berwenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa, menetapkan peraturan desa dan anggaran pendapatan dan belanja desa, serta membina kehidupan masyarakat desa. Kepala Desa memiliki hak untuk mengusulkan struktur organisasi pemerintah desa, mengajukan rancangan peraturan desa, menerima penghasilan tetap, tunjangan, dan jaminan kesehatan, serta mendapatkan perlindungan hukum. Kepala Desa berkewajiban memegang teguh Pancasila, melaksanakan UUD 1945, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memelihara ketentraman dan ketertiban, mentaati peraturan perundang-undangan, melaksanakan tata pemerintahan desa yang akuntabel dan transparan, serta mengelola keuangan dan aset desa. Kepala Desa dilarang merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan wewenang, melakukan diskriminasi, melakukan tindakan meresahkan, melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menjadi pengurus/anggota partai politik, merangkap jabatan, ikut serta dalam kampanye, melanggar sumpah/janji jabatan, dan meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas.