For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Sukamara 2/2016 · Perda Kabupaten Sukamara No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Pemerintahan DesaAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Sukamara
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentSukamara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2007 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kepala Desa di Kabupaten Sukamara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan mewujudkan kelancaran pemerintahan desa. Tujuannya adalah untuk menjamin hak warga negara untuk dipilih dan memilih kepala desa, menyelenggarakan pemilihan yang demokratis, transparan, jujur, dan adil, serta menjamin pemerintahan desa yang tertib, lancar, dan akuntabel. Ketentuan substansial meliputi tugas, wewenang, hak, kewajiban, dan larangan Kepala Desa. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Kepala Desa berwenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa, menetapkan peraturan desa dan anggaran pendapatan dan belanja desa, serta membina kehidupan masyarakat desa. Kepala Desa memiliki hak untuk mengusulkan struktur organisasi pemerintah desa, mengajukan rancangan peraturan desa, menerima penghasilan tetap, tunjangan, dan jaminan kesehatan, serta mendapatkan perlindungan hukum. Kepala Desa berkewajiban memegang teguh Pancasila, melaksanakan UUD 1945, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memelihara ketentraman dan ketertiban, mentaati peraturan perundang-undangan, melaksanakan tata pemerintahan desa yang akuntabel dan transparan, serta mengelola keuangan dan aset desa. Kepala Desa dilarang merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan wewenang, melakukan diskriminasi, melakukan tindakan meresahkan, melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menjadi pengurus/anggota partai politik, merangkap jabatan, ikut serta dalam kampanye, melanggar sumpah/janji jabatan, dan meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas.

1. Kepala Desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa jabatan. 2. Bagi desa yang kepala desanya dijabat oleh penjabat kepala desa, dengan ditetapkannya peraturan daerah ini harus segera melaksanakan pemilihan kepala desa berdasarkan peraturan daerah ini.

1. Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (4) dan pasal 6 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. 3. Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 4. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. 5. Panitia pemilihan kepala desa atau setiap orang yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan pemilihan kepala desa untuk kepentingan pribadi atau golongan, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.