For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 07 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Barat Nomor 07 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Kaliq Kecamatan Siluq Ngurai

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Barat 07/2023 · Perda Kabupaten Kutai Barat No. 07 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kutai Barat Nomor 07 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:28 Maret 2023Publication Date:28 Maret 2023
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenetapan dan Penegasan Batas Kampung Kaliq Kecamatan Siluq Ngurai
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Barat
Effective Date28 Maret 2023
Publication Date28 Maret 2023
Place of EnactmentSendawar

(-)

Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 7 Tahun 2023 menetapkan dan menegaskan batas wilayah Kampung Kaliq di Kecamatan Siluq Ngurai. Latar belakang penetapan ini adalah untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan dan memberikan kepastian hukum terkait batas antar kampung. Penetapan batas wilayah Kampung Kaliq telah disepakati oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Kabupaten Kutai Barat.

Peraturan ini menetapkan luas wilayah Kampung Kaliq adalah ± 40.6 Km². Batas wilayah Kampung Kaliq meliputi:

  1. Sebelah Utara: berbatasan dengan Kampung Dasaq Kecamatan Muara Pahu.
  2. Sebelah Timur Laut: berbatasan dengan Kampung Gunung Bayan dan Kampung Tebisaq Kecamatan Siluq Ngurai.
  3. Sebelah Timur: berbatasan dengan Kampung Tanah Mea Kecamatan Siluq Ngurai.
  4. Sebelah Selatan dan Barat Daya: berbatasan dengan Kampung Sangsang Kecamatan Siluq Ngurai.
  5. Sebelah Barat: berbatasan dengan Kampung Dingin Kecamatan Muara Lawa dan Kampung Dasaq Kecamatan Muara Pahu.

Pasal 4 menjelaskan secara rinci penarikan garis batas kampung dengan menyebutkan titik-titik koordinat yang menjadi acuan batas wilayah. Batas kampung berupa peta dengan skala 1:125.000 dan daftar titik koordinat yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.

Penetapan dan penegasan batas kampung ini tidak menghapus hak atas tanah, hak ulayat, hak adat, serta hak-hak lainnya pada masyarakat.

(-)

(-)