Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2014 ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini juga dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 17.372.768.543.850,97 dan belanja sebesar Rp. 16.738.657.227.158,81, menghasilkan surplus sebesar Rp. 634.111.316.692,16. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 1.753.509.144.118,83 dan pengeluaran sebesar Rp. 540.833.333.333,36, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 1.212.675.810.785,47.
Neraca per 31 Desember 2013 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 36.937.172.461.921,11, jumlah kewajiban sebesar Rp. 915.512.443.753,31, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 36.021.660.018.167,80.
Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2013 menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp. 1.000.650.935.479,16 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 1.847.077.611.010,20.
Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.