on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 6 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020-2025
Also known as: Perda Kabupaten Bungo 6/2020 · Perda Kabupaten Bungo No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 6 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bungo Tahun 2020-2025 menetapkan kerangka kerja untuk pengembangan pariwisata di Kabupaten Bungo selama periode tersebut. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan Bungo sebagai salah satu hinterland pariwisata di Provinsi Jambi.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Tujuannya adalah untuk memberikan arah pengembangan yang tepat terhadap potensi kepariwisataan, sehingga dapat tumbuh dan berkembang secara positif dan berkelanjutan bagi pengembangan wilayah dan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan Substansial: