For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 6 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020-2025

Also known as: Perda Kabupaten Bungo 6/2020 · Perda Kabupaten Bungo No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:6 Juli 2020Publication Date:6 Juli 2020
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020-2025
LocationPemerintah Kabupaten Bungo
Effective Date06 Juli 2020
Publication Date06 Juli 2020
Place of EnactmentMuara Bungo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 6 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bungo Tahun 2020-2025 menetapkan kerangka kerja untuk pengembangan pariwisata di Kabupaten Bungo selama periode tersebut. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan Bungo sebagai salah satu hinterland pariwisata di Provinsi Jambi.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Tujuannya adalah untuk memberikan arah pengembangan yang tepat terhadap potensi kepariwisataan, sehingga dapat tumbuh dan berkembang secara positif dan berkelanjutan bagi pengembangan wilayah dan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  1. Visi dan Misi: Visi pembangunan kepariwisataan adalah menjadikan Bungo sebagai hinterland pariwisata Jambi. Misi meliputi integrasi pemanfaatan lahan, pengembangan citra positif, peningkatan kualitas lingkungan fisik lokasi wisata, dan peningkatan peluang usaha serta kesejahteraan masyarakat lokal.
  2. Pembangunan Kepariwisataan Daerah: Meliputi Destinasi Pariwisata Daerah (DPD), pemasaran pariwisata, industri pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan. Pembangunan DPD mencakup perwilayahan pembangunan, daya tarik wisata, aksesibilitas, prasarana, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan investasi.
  3. Arah Kebijakan: Arah kebijakan pembangunan DPD meliputi perencanaan, penegakan regulasi, dan pengendalian implementasi. Strategi termasuk penyusunan rencana induk dan detail, regulasi tata bangunan dan lingkungan, serta peningkatan koordinasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.
  4. Pemberdayaan Masyarakat: Melalui kepariwisataan meliputi pengembangan potensi, kapasitas, partisipasi masyarakat, optimalisasi pengarusutamaan gender, peningkatan potensi sumber daya lokal, penyusunan regulasi dan pemberian insentif untuk industri kecil dan menengah, penguatan kemitraan rantai nilai, perluasan akses pasar, peningkatan akses permodalan, dan peningkatan kesadaran masyarakat.

1. Semua petunjuk pelaksanaan yang terkait dengan Pembangunan Kepariwisataan yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Semua perjanjian kerja sama yang telah dilakukan antar Pemerintah Daerah dan/atau dengan pihak lain yang berkaitan dengan Pembangunan Kepariwisataan di luar Perwilayahan Pembangunan DPD tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa perjanjian.

(-)