on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2003 tentang Sewa Menyewa/Kontrak Rumah Dan/Atau Bangunan
Also known as: Perda Kota Bandung 4/2003 · Perda Kota Bandung No. 4 Tahun 2003 · Perda Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2003 mengatur tentang pajak sewa menyewa/kontrak rumah dan/atau bangunan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengembangkan potensi daerah secara optimal melalui ekstensifikasi pemungutan pajak daerah, khususnya dari sektor sewa menyewa/kontrak rumah dan/atau bangunan yang berkembang pesat di Kota Bandung.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menetapkan bahwa setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran atas penghunian dan/atau penggunaan rumah dan/atau bangunan yang disewakan/dikontrak merupakan objek pajak. Objek pajak meliputi berbagai jenis properti seperti rumah sewa/kontrakan, rumah kost/pondokan, rumah susun, apartemen, kondominium, villa, ruko, rukan, dan sejenisnya. Dikecualikan dari objek pajak adalah penghunian rumah instansi pemerintah, penghunian dengan cara menumpang, penghunian sementara, asrama mahasiswa, pondok pesantren, dan asrama panti asuhan/jompo.
Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyewa/mengontrak rumah dan/atau bangunan, sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menjalankan kegiatan usaha sewa menyewa/kontrak rumah dan/atau bangunan lainnya.
Peraturan ini juga mengatur jenis, fungsi, dan lokasi rumah dan/atau bangunan sebagai dasar pengenaan pajak. Fungsi bangunan diklasifikasikan menjadi lima kategori (F.I hingga F.V) dengan indeks fungsi yang berbeda. Lokasi bangunan dibagi berdasarkan Daerah Manfaat Jalan (Damaja) dengan indeks lokasi yang berbeda pula.
Dasar pengenaan pajak adalah jumlah penerimaan atas pembayaran jasa sewa/kontrak rumah dan/atau bangunan, dengan tarif pajak sebesar 5%. Besarnya pajak terutang dihitung berdasarkan indeks lokasi, indeks fungsi, standar biaya, dan tarif pajak. Standar biaya sewa/kontrak diatur lebih lanjut oleh Walikota dan dievaluasi setiap 2 tahun.
Peraturan ini juga mengatur masa pajak, pajak terutang, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), penetapan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, kadaluwarsa, keberatan dan banding, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dan pemeriksaan.