on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga Yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
Also known as: PMK 66/PMK.03/2017 · PMK No. 66/PMK.03/2017
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2017 ini bertujuan untuk menyederhanakan proses administrasi pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi bunga yang timbul akibat utang pajak yang tidak atau kurang dibayar. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015, dengan memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan sanksi administrasi secara jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak. Penghapusan sanksi administrasi ini berlaku untuk utang pajak yang timbul sebelum 1 Januari 2015 dan dilunasi sebelum 1 Januari 2016. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tata cara penandatanganan keputusan penghapusan sanksi administrasi, baik secara manual maupun elektronik, serta prosedur penghapusan sanksi administrasi yang belum diterbitkan Surat Tagihan Pajak.