on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Utara Nomor 7 Tahun 2012 tentang Ketenagalistrikan
Also known as: Perda Kabupaten Nias Utara 7/2012 · Perda Kabupaten Nias Utara No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Nias Utara Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor 7 Tahun 2012 tentang Ketenagalistrikan ditetapkan dengan maksud untuk memberikan dasar hukum dalam pemberian izin dan wajib daftar bagi usaha ketenagalistrikan, pengawasan dan pengendalian usaha ketenagalistrikan, serta pemberdayaan masyarakat. Tujuannya adalah untuk mendukung program pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan energi nasional, mengelola dan melestarikan potensi sumber daya alam di Kabupaten Nias Utara, meningkatkan pendapatan asli daerah, mendukung iklim usaha, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan melestarikan lingkungan hidup.
Peraturan ini mengatur penguasaan dan pengusahaan tenaga listrik, di mana penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara dan diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik dapat dilakukan oleh BUMN, BUMD, badan usaha swasta, koperasi, dan perorangan. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Kewenangan pengelolaan Pemerintah Daerah meliputi penetapan Peraturan Daerah, Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD), izin usaha penyediaan tenaga listrik, persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan, tarif tenaga listrik, izin operasi, izin usaha jasa penunjang tenaga listrik, persetujuan penjualan kelebihan tenaga listrik, izin penggunaan jaringan tenaga listrik, pembinaan dan pengawasan, pengangkatan inspektur ketenagalistrikan, penetapan sanksi administratif, pengelolaan data dan informasi ketenagalistrikan, penyiapan kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan peralatan, serta pembiayaan, menetapkan izin uji laik operasi, mendorong peran masyarakat, melaksanakan kewenangan yang diperbantukan oleh Pemerintah, menjaga efektivitas, efisiensi, kualitas dan ketertiban pengelolaan ketenagalistrikan, serta melakukan pembinaan, pemantauan, pengendalian dan pengawasan.
Usaha ketenagalistrikan terdiri atas usaha penyediaan tenaga listrik (untuk kepentingan umum dan sendiri) dan usaha penunjang tenaga listrik (jasa dan industri penunjang). Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan/atau penjualan tenaga listrik. Usaha penunjang tenaga listrik meliputi konsultansi, pembangunan dan pemasangan instalasi, pemeriksaan dan pengujian instalasi, pengoperasian dan pemeliharaan instalasi, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, laboratorium pengujian, sertifikasi peralatan, sertifikasi kompetensi tenaga teknik, dan usaha jasa lain yang berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik.
Setiap usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha penunjang tenaga listrik wajib memiliki izin usaha. Izin usaha terdiri atas Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Izin Operasi. Setiap pembangkitan tenaga listrik dan instalasi tenaga listrik harus memiliki Uji Laik Operasi.