Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Karangasem. Latar belakangnya adalah kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan hukum penduduk, serta implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Tujuannya adalah mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dan Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Setiap penduduk wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Diatur pula mengenai pendaftaran peristiwa kependudukan (perubahan alamat, pindah datang) dan peristiwa penting (kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan). Peraturan ini juga mengatur data dan dokumen kependudukan, termasuk Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).