on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Dan Televisi Amuntai
Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 10/2018 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio dan Televisi Amuntai. Latar belakang pendirian LPPL adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, serta untuk memberikan pelayanan informasi, pendidikan, kesehatan, ekonomi, kebudayaan, dan hiburan yang sehat kepada masyarakat.
LPPL RTA didirikan sebagai media dan sarana untuk membangun daerah, memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah, menjadi media komunikasi timbal balik antara pemerintah daerah dan masyarakat, serta melestarikan dan mengembangkan seni dan budaya daerah. Tugas dan fungsi LPPL RTA meliputi pendidikan, penyuluhan, penyebarluasan informasi pembangunan, serta pelestarian seni budaya daerah.
Kelembagaan LPPL RTA terdiri dari Dewan Pengawas, Dewan Direksi, dan karyawan. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan LPPL RTA. Dewan Direksi bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi, dan mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan operasional LPPL RTA kepada Bupati. Sumber pembiayaan LPPL RTA berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, siaran iklan, usaha lain yang sah, dan sumbangan lainnya yang sah dan tidak mengikat.