For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1992

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1992 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah

Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 8/1992 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 8 Tahun 1992 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1992

Status:
Active
Effective Date:19 Februari 1994Publication Date:22 Juli 1992
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
LocationPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Effective Date19 Februari 1994
Publication Date22 Juli 1992
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan, pemanfaatan, dan perlindungan ruang provinsi untuk kemakmuran masyarakat, dengan berpedoman pada Strategi Wawasan Jatidiri. Tujuannya adalah mewujudkan pemanfaatan ruang yang serasi dan optimal sesuai kebutuhan dan daya dukung lingkungan, serta kebijakan pembangunan nasional dan daerah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pengelompokan RTRW dalam enam rencana: kawasan lindung, kawasan budidaya, sistem pusat permukiman, wilayah pembangunan, pengembangan prasarana dan sarana, serta pengembangan kawasan strategis.
  2. Penetapan kawasan lindung yang meliputi kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya, perlindungan setempat, suaka alam dan cagar budaya, serta rawan bencana alam.
  3. Penetapan kawasan budidaya yang meliputi pertanian, hutan produksi tetap, pertambangan, perindustrian, pariwisata, dan permukiman.
  4. Penetapan hirarki kota-kota di Jawa Tengah berdasarkan orde kota, mulai dari Semarang (Orde I) hingga kota-kota kecamatan (Orde V).
  5. Pembagian wilayah Provinsi Jawa Tengah menjadi 10 wilayah pembangunan dengan pusatnya masing-masing.
  6. Pengembangan prasarana dan sarana yang meliputi transportasi, telekomunikasi, listrik, dan irigasi.
  7. Pengembangan kawasan strategis yang meliputi kawasan strategis pertumbuhan, stagnant, serta konservasi alam dan lingkungan hidup.

Peraturan ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat dalam melaksanakan program pembangunan.

1. Kegiatan budidaya yang telah ditetapkan dan berada di kawasan lindung dapat diteruskan sejauh tidak mengganggu fungsi lindung dan memenuhi ketentuan yang diatur Pasal 11, 12, dan 13 Peraturan Daerah ini. 2. Dalam hal kegiatan budidaya yang telah ada dan dinilai mengganggu fungsi lindung dan atau terpaksa mengkoversi kawasan berfungsi lindung, diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. 3. Kegiatan budidaya yang sudah ada di kawasan lindung dan dinilai mengganggu fungsi lindungnya, harus segera dicegah perkembangan-nya dan harus dikembalikan pada fungsi lindung selambat - lambatnya 3 (tiga) tahun sejak pengundangan Peraturan Daerah ini.

1. Barangsiapa melanggar pemanfaatan lokasi yang ditetapkan dalam Bab IV Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan selama - lamanya 6 bulan atau denda sebesar - besarnya Rp. 50.000 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini adalah pelanggaran. 3. Selain tindak pidana sebagaimana tersebut ayat (1) Pasal ini, tindak pidana yang mengakibatkan perusakan dan pencemaran lingkungan diancam pidana sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.