For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 10 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 10 Tahun 2024 tentang Badan Usaha Milik Desa

Also known as: Perda Kabupaten Pangandaran 10/2024 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 10 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 10 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:4 Desember 2024Publication Date:4 Desember 2024
Usaha Milik Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBadan Usaha Milik Desa
LocationPemerintah Kabupaten Pangandaran
Effective Date04 Desember 2024
Publication Date04 Desember 2024
Place of EnactmentParigi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Pangandaran. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan masyarakat desa dan memaksimalkan potensi desa dalam memajukan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah untuk melakukan kegiatan usaha ekonomi, pelayanan umum, memperoleh keuntungan bagi pendapatan asli desa, memanfaatkan aset desa, dan mengembangkan ekosistem ekonomi digital di desa. Ketentuan substansial mencakup pendirian BUM Desa oleh satu desa atau bersama desa-desa, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa atau Peraturan Bersama Kepala Desa. Anggaran Dasar BUM Desa dan perubahannya dibahas dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa. Organisasi BUM Desa terpisah dari Pemerintah Desa dan terdiri atas Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa, penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas. Pelaksana operasional menyusun rencana program kerja BUM Desa sebelum dimulainya tahun buku. Modal BUM Desa terdiri atas penyertaan modal Desa, penyertaan modal masyarakat Desa, dan bagian dari laba usaha. BUM Desa dapat melakukan pinjaman untuk pengembangan usaha. BUM Desa dapat memiliki Unit Usaha BUM Desa. Pengadaan barang dan/atau jasa pada BUM Desa dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan profesionalitas. BUM Desa dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain. Pelaksana operasional wajib menyiapkan laporan berkala. Hasil usaha BUM Desa yang diserahkan kepada Desa menjadi pendapatan Desa. Terhadap laporan keuangan BUM Desa dilakukan pemeriksaan/audit oleh pengawas. Penghentian kegiatan usaha BUM Desa diputuskan melalui Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa.

1. BUM Desa/BUM Desa bersama yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Periodesasi jabatan pelaksana operasional dan pengawas BUM Desa/BUM Desa bersama yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud. 3. Perangkat kelembagaan Pengelolaan Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, setelah dilakukan pembentukan BUM Desa Bersama berlaku ketentuan sebagai berikut: a. bagi yang ditempatkan sebagai pelaksana operasional, tetap menjabat sampai dengan berakhirnya masa jabatannya; b. bagi yang ditempatkan sebagai pengawas, tetap menjabat sampai dengan berakhirnya masa jabatannya; dan c. bagi yang ditempatkan sebagai pegawai, tetap melaksanakan tugas sampai dengan berusia 60 (enam puluh) tahun.

(-)