Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Pangandaran. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan masyarakat desa dan memaksimalkan potensi desa dalam memajukan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah untuk melakukan kegiatan usaha ekonomi, pelayanan umum, memperoleh keuntungan bagi pendapatan asli desa, memanfaatkan aset desa, dan mengembangkan ekosistem ekonomi digital di desa.
Ketentuan substansial mencakup pendirian BUM Desa oleh satu desa atau bersama desa-desa, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa atau Peraturan Bersama Kepala Desa. Anggaran Dasar BUM Desa dan perubahannya dibahas dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa. Organisasi BUM Desa terpisah dari Pemerintah Desa dan terdiri atas Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa, penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas. Pelaksana operasional menyusun rencana program kerja BUM Desa sebelum dimulainya tahun buku. Modal BUM Desa terdiri atas penyertaan modal Desa, penyertaan modal masyarakat Desa, dan bagian dari laba usaha. BUM Desa dapat melakukan pinjaman untuk pengembangan usaha. BUM Desa dapat memiliki Unit Usaha BUM Desa. Pengadaan barang dan/atau jasa pada BUM Desa dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan profesionalitas. BUM Desa dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain. Pelaksana operasional wajib menyiapkan laporan berkala. Hasil usaha BUM Desa yang diserahkan kepada Desa menjadi pendapatan Desa. Terhadap laporan keuangan BUM Desa dilakukan pemeriksaan/audit oleh pengawas. Penghentian kegiatan usaha BUM Desa diputuskan melalui Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa.