For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran No. 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 8 Tahun 2015 tentang PENGHASILAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA

Also known as: Perda Kabupaten Pangandaran 8/2015 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2015Publication Date:31 Desember 2015
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGHASILAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
LocationPemerintah Kabupaten Pangandaran
Effective Date31 Desember 2015
Publication Date31 Desember 2015
Place of EnactmentParigi

Peraturan ini secara implisit mencabut: 1. Pasal 200 sampai dengan pasal 216 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Pangandaran. Latar belakangnya adalah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan Desa dengan memberikan penghasilan yang memadai bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, sesuai dengan kemampuan keuangan Desa dan Daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis-jenis penghasilan yang diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa, yaitu SILTAP (Penghasilan Tetap), tunjangan, tambahan penghasilan, serta penghasilan dan pendapatan lain yang sah.
  2. SILTAP dianggarkan dalam APBDes yang bersumber dari ADD (Alokasi Dana Desa).
  3. Besaran alokasi SILTAP selama satu tahun ditetapkan berdasarkan persentase dari jumlah ADD yang diterima desa, dengan batasan maksimal yang berbeda-beda tergantung pada jumlah ADD.
  4. Tunjangan diberikan setiap bulan sesuai dengan kemampuan desa, dengan memperhatikan alokasi APBDes untuk penyelenggaraan Pemerintah Desa (30%) dan untuk pembangunan, pemberdayaan, dan kemasyarakatan (70%). Jenis tunjangan meliputi tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan kesehatan.
  5. Tambahan penghasilan dapat diberikan setiap bulan sesuai dengan kemampuan keuangan Desa.
  6. Pengaturan khusus bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang berstatus PNS, dimana mereka tidak mendapat SILTAP tetapi diberikan pilihan untuk mendapat tunjangan atau tambahan penghasilan yang melekat pada statusnya sebagai PNS.
  7. Pengaturan mengenai SILTAP, tunjangan, dan tambahan penghasilan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diberhentikan sementara dari jabatannya.
  8. Pemberian penghargaan kepada Kepala Desa yang diberhentikan dengan hormat atau kepada istri/suami yang sah dari Kepala Desa dan Perangkat Desa yang meninggal dunia.

1. SILTAP dan Tunjangan yang telah diterima oleh Kepala desa dan Perangka Desa sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati yang mengatur tentang Besaran SILTAP, Tunjangan, Tambahan Penghasilan dan Penghargaan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa. 2. Penghargaan kepada mantan Kepala Desa dan Perangkat Desa atau terhadap janda/dudanya yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih berlaku sampai dengan berakhirnya batas waktu pemberian Penghargaan yang telah ditentukan.

(-)