For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Angka Pokok Tunjangan Luar Negeri Petugas Komunikasi

Also known as: Permenlu 1/2016 · Permenlu No. 1 Tahun 2016 · Permenlu Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2015Publication Date:15 Januari 2016
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Menteri Luar Negeri
ThemeAngka Pokok Tunjangan Luar Negeri Petugas Komunikasi
LocationKementerian Luar Negeri
Effective Date01 Januari 2015
Publication Date15 Januari 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2016 ini ditetapkan untuk mengatur Angka Pokok Tunjangan Luar Negeri bagi Petugas Komunikasi yang bertugas di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Latar belakang peraturan ini adalah penggunaan ketentuan sementara dari Surat Menteri Keuangan Nomor S-730/MK/02/2011 yang dianggap perlu diperbarui. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan angka pokok yang lebih sesuai dan terstruktur bagi tunjangan tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penetapan Tunjangan Penghidupan Luar Negeri yang dihitung berdasarkan perkalian antara Angka Pokok Tunjangan Luar Negeri (APTLN) dan Angka Dasar Tunjangan Luar Negeri (ADTLN), yang dinyatakan dalam Dollar Amerika Serikat. Besaran tunjangan disesuaikan dengan jenjang Pangkat dan Golongan Pegawai Negeri Sipil (PGPNS) masing-masing. Peraturan ini juga mengatur penyesuaian bagi Petugas Komunikasi yang mengalami kenaikan pangkat dan golongan.

  1. Bagi Petugas Komunikasi yang pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini berada di Perwakilan dan mendapatkan Tunjangan Penghidupan Luar Negeri (TPLN) yang lebih tinggi dari yang ditetapkan dalam Peraturan ini, maka tetap mendapatkan TPLN yang diterimanya sebelum berlakunya Peraturan ini.
  2. Bagi Petugas Komunikasi yang memperoleh kenaikan Pangkat dan Golongan Pegawai Negeri Sipil (PGPNS), maka mendapatkan penyesuaian Angka Pokok Tunjangan Luar Negeri (APTLN) sesuai PGPNS yang baru.

(-)