For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 12 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2014 - 2034

Also known as: Perda Kota Surabaya 12/2014 · Perda Kota Surabaya No. 12 Tahun 2014 · Perda Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Inactive
Publication Date:22 Agustus 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2014 - 2034
LocationPemerintah Kota Surabaya
Effective Date-
Publication Date22 Agustus 2014
Place of EnactmentSurabaya

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2007 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3).

Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2014-2034 menetapkan arahan penataan ruang wilayah untuk mewujudkan pembangunan kota yang berkelanjutan, berdayaguna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan. Penataan ruang ini didukung oleh keterpaduan pembangunan antarsektor dan antarpelaku, termasuk berbagai satuan kerja di lingkungan pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan ruang kota metropolitan berbasis perdagangan dan jasa sebagai pusat pelayanan nasional dan internasional yang berkelanjutan, sebagai bagian dari Kawasan Strategis Nasional (KSN) Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan (Gerbangkertasusila). Visi penataan ruang adalah mewujudkan Kota Perdagangan dan Jasa Internasional Berkarakter Lokal yang Cerdas, Manusiawi, dan Berbasis Ekologi.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur beberapa ketentuan substansial, meliputi:

  1. Struktur Ruang: Pengembangan sistem pusat pelayanan yang terpadu dengan sistem prasarana wilayah, termasuk pengembangan sistem jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, dan sumber daya air.
  2. Pola Ruang: Pemantapan kawasan lindung dan pengembangan kawasan budidaya, termasuk kawasan perumahan, perdagangan, industri, dan pariwisata.
  3. Kawasan Strategis: Penetapan kawasan strategis kota untuk kepentingan pertumbuhan ekonomi, sosial budaya, teknologi tinggi, serta penyelamatan lingkungan hidup.

Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman untuk penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang, mewujudkan keterpaduan antarsektor dan antarwilayah, penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi, serta penyusunan rencana rinci tata ruang kota.

1. Pada saat Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya ditetapkan, semua pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya harus disesuaikan melalui kegiatan penyesuaian pemanfaatan ruang. 2. Pemanfataan ruang yang sah menurut Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya sebelumnya diberi masa transisi selama 3 (tiga) tahun untuk penyesuaian. 3. Untuk pemanfaatan ruang yang izinnya diterbitkan sebelum penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya ini dan dapat dibuktikan bahwa izin tersebut diperoleh sesuai dengan prosedur yang benar, kepada pemegang izin diberikan penggantian yang layak.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 120 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif.