For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2005

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Kesehatan Dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 616.A/Menkes/Skbni/2004 Dan Nomor 155 A Tahun 2004 Tentang Tarip Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta PT. Askes (Persero) Dan Anggota Keluarganya Di Puskesmas Dan Rumah Sakit Daerah

Also known as: Permendagri 24/2005 · Permendagri No. 24 Tahun 2005 · Permendagri Nomor 24 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:1 Juni 2005Publication Date:1 Juni 2005
Pelayanan KesehatanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePerubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Kesehatan Dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 616.A/Menkes/Skbni/2004 Dan Nomor 155 A Tahun 2004 Tentang Tarip Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta PT. Askes (Persero) Dan Anggota Keluarganya Di Puskesmas Dan Rumah Sakit Daerah
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date01 Juni 2005
Publication Date01 Juni 2005
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 616.A/Menkes/SKBNI/2004 dan Nomor 155 A Tahun 2004 tentang Tarip Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta PT.ASKES (Persero) Dan Anggota Keluarganya di Puskesmas dan Rumah Sakit Daerah.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi peserta PT ASKES (Persero) dan anggota keluarganya dengan mengubah ketentuan tarif pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit Daerah. Perubahan ini dilakukan sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2003 tentang Subsidi dan Iuran Pemerintah dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun. Ketentuan substansial yang diubah meliputi penetapan kelas perawatan untuk rawat inap berdasarkan golongan kepegawaian Pegawai Negeri Sipil atau Penerima Pensiun, serta kewajiban membayar selisih biaya bagi peserta yang memilih kelas perawatan lebih tinggi dari yang ditetapkan.

(-)

(-)