Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Kawasan Sabang sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang meliputi Kota Sabang dan pulau-pulau sekitarnya. Kawasan ini bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai. Dewan Kawasan Sabang dibentuk dan diketuai oleh Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Aceh, dengan masa kerja lima tahun. Badan Pengusahaan Kawasan Sabang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan kawasan, dengan wewenang mengeluarkan izin usaha. Fungsi kawasan mencakup pengembangan usaha di berbagai sektor ekonomi, termasuk perdagangan, jasa, dan industri. Peraturan ini juga mengatur lalu lintas barang, karantina, devisa, keimigrasian, pelayaran, dan penerbangan di Kawasan Sabang.