on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Batik Khas
Also known as: Perda Kabupaten Subang 5/2016 · Perda Kabupaten Subang No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Subang Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap karya cipta batik yang ditetapkan sebagai batik khas Kabupaten Subang, serta menumbuhkan minat, kreativitas, dan kebanggaan masyarakat dalam mengembangkan dan melestarikan seni batik berbasis kedaerahan.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dilatarbelakangi oleh upaya menggali potensi kekayaan intelektual daerah, meningkatkan kreativitas masyarakat di bidang seni kerajinan batik, serta mengenalkan dan menggalakkan batik tulis khas budaya Kabupaten Subang. Hal ini bertujuan untuk memberikan kebanggaan dan membuka peluang usaha berbasis kerakyatan. Batik khas ini didasarkan pada motif hasil peninggalan masa prasejarah yang ditemukan pada bejana perunggu di Kabupaten Subang.
Ketentuan Substansial: