For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara No. 6 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2009 tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHH-BK)

Also known as: Perda Kabupaten Kolaka Utara 6/2009 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 6 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:14 Juli 2009Publication Date:14 Juli 2009
Kehutanan & PerkebunanPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHH-BK)
LocationPemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Effective Date14 Juli 2009
Publication Date14 Juli 2009
Place of EnactmentLasusua

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHH-BK) di Kabupaten Kolaka Utara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.236/Menhut-II/2008 yang memberikan kewenangan kepada Bupati/Walikota untuk memberikan izin IUPHHBK di wilayahnya.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberdayakan masyarakat setempat dalam pengelolaan hutan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Peraturan ini mengatur persyaratan permohonan IPHHBK, tata cara pemberian izin, hak dan kewajiban pemegang izin, jenis izin pemungutan hasil hutan bukan kayu, ketentuan retribusi, peredaran hasil hutan bukan kayu, pengawasan, pengendalian dan pembinaan, hapusnya izin, larangan, ketentuan pidana, dan ketentuan penyidikan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Areal yang dapat dimohon IPHHBK adalah hutan produksi yang tidak dibebani izin, atau jika sudah dibebani izin, harus mendapat persetujuan dari pemegang izin.
  2. Pihak yang dapat mengajukan permohonan adalah perorangan, koperasi, BUMN/BUMD, dan BUMS.
  3. Pemegang izin wajib menyusun rencana kerja usaha pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (RKUPHHBK) jangka panjang dan Rencana Kerja Tahun (RKT), serta membayar retribusi IUPHH-BK.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini maka izin yang telah diterbitkan sebelumnya masih tetap berlaku sampai dengan masa berakhirnya izin sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Orang Pribadi atau Badan Hukum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1), dan pasal 27 dipidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) atau pengganti kurungan selama 2 (dua) bulan.