For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir 3/2022 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:19 April 2022Publication Date:19 April 2022
KearsipanTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perpustakaan
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Effective Date19 April 2022
Publication Date19 April 2022
Place of EnactmentKayu Agung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Latar belakangnya adalah untuk menumbuhkan minat baca, gerakan literasi berbasis inklusi sosial, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Tujuannya adalah meningkatkan pengetahuan, kecerdasan, dan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Perencanaan, pengorganisasian, pendanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta monitoring dan evaluasi perpustakaan.
  2. Pendanaan perpustakaan menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten, dapat dibantu pihak lain, dan bersumber dari APBN/APBD/APBDes, tanggung jawab sosial perusahaan, sumbangan masyarakat, kerja sama, hasil usaha jasa perpustakaan, dan sumber lain yang sah.
  3. Dinas Perpustakaan sebagai pembina semua perpustakaan, melaksanakan norma, standar, pedoman, dan kriteria penyelenggaraan perpustakaan.
  4. Pengembangan perpustakaan dilakukan melalui penelitian, peningkatan kapasitas SDM, pembentukan perpustakaan kecamatan/desa/kelurahan, kerja sama, dan pengembangan perpustakaan digital.
  5. Setiap perpustakaan harus memiliki sarana dan prasarana yang memenuhi kriteria teknologi, ergonomi, konstruksi, lingkungan, efektivitas, efisiensi, dan kecukupan, serta bertanggung jawab terhadap pemustaka berkebutuhan khusus.
  6. Penambahan koleksi perpustakaan dilakukan melalui pembelian, tukar menukar, sumbangan, dan hibah, serta dilakukan penyusunan dan penerbitan literatur sekunder.
  7. Pemerintah kabupaten dan masyarakat melakukan promosi perpustakaan secara berkesinambungan.
  8. Perpustakaan merupakan wahana pendidikan masyarakat, dan semua lembaga pendidikan formal wajib menyelenggarakan perpustakaan dan memiliki tenaga perpustakaan.
  9. Pemerintah kabupaten wajib memfasilitasi dan mendorong pembudayaan kegemaran membaca dengan menyediakan bahan bacaan bermutu.
  10. Pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh Dinas Perpustakaan Daerah melalui laporan penyelenggaraan perpustakaan.

Pemerintah kabupaten berkewajiban menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan, ketersediaan layanan, kelangsungan pengelolaan, menggalakkan promosi gemar membaca, memfasilitasi penyelenggaraan, menyelenggarakan dan mengembangkan Perpustakaan Daerah, menjalin kerjasama dan jaringan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan teknis, serta melakukan pengawasan. Masyarakat memiliki hak yang sama untuk mendirikan perpustakaan, memperoleh layanan, berperan serta dalam evaluasi dan pengembangan perpustakaan. Masyarakat berkewajiban menjaga kelestarian koleksi, menyimpan dan melestarikan naskah kuno, menjaga kelestarian sumber daya perpustakaan, mendukung penyediaan fasilitas layanan, mematuhi ketentuan, dan menjaga ketertiban lingkungan perpustakaan.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang melanggar Pasal 19 ayat (1), Pasal 24 ayat (7), Pasal 36, Pasal 42 ayat (4) dan Pasal 54 dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi dapat berupa teguran tertulis, denda, pencabutan kartu anggota, atau pemberhentian bantuan pembinaan.