For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55/PMK.06/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.06/2019 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang

Also known as: PMK 55/PMK.06/2019 · PMK No. 55/PMK.06/2019

Status:
Active
Effective Date:8 Mei 2019Publication Date:7 Mei 2018
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePetunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang
LocationKementerian Keuangan
Effective Date08 Mei 2019
Publication Date07 Mei 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.06/2019 ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan mengembangkan profesionalisme dalam pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) melalui pembentukan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang (JFPLB). Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis untuk pembinaan profesi dan karier JFPLB, sesuai dengan tugas Instansi Pembina berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2018. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antara instansi pusat dan daerah, persyaratan pengangkatan dalam JFPLB, serta penilaian kinerja dan angka kredit. JFPLB dibagi menjadi tiga jenjang: Terampil, Mahir, dan Penyelia, dengan tugas utama meliputi perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, dan penghapusan BMN/D.

(-)

1. Penata Laksana Barang yang tidak menyusun SKP atau capaian SKP kurang dari 50% dikenai sanksi sesuai ketentuan disiplin PNS.