For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2021

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022

Also known as: UU 6/2021 · UU No. 6 Tahun 2021 · UU Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2022Publication Date:27 Oktober 2021
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Administrasi Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 2022
Publication Date27 Oktober 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 menetapkan rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN 2022 disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022, serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2022.

Latar Belakang dan Tujuan: APBN Tahun Anggaran 2022 berada pada posisi strategis di antara harapan untuk percepatan pemulihan ekonomi pascapandemi dan menjadi pondasi untuk mewujudkan visi jangka panjang menuju Indonesia Emas di tahun 2045. APBN 2022 akan menjadi instrumen Pemerintah untuk melakukan upaya pemulihan sekaligus melanjutkan reformasi sektoral dan fiskal agar dapat menstimulasi perekonomian serta mendorong daya saing nasional termasuk melalui transformasi struktural.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan Negara: Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp1.846.136.669.813.000,00 yang diperoleh dari Penerimaan Perpajakan, PNBP, dan Penerimaan Hibah.
  • Belanja Negara: Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp2.714.155.719.841.000,00, terdiri atas Anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
  • Transfer ke Daerah dan Dana Desa: Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa direncanakan sebesar Rp769.613.465.130.000,00, terdiri atas Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
  • Pembiayaan Anggaran: Defisit anggaran sebesar Rp868.019.050.028.000,00 akan dibiayai dari Pembiayaan Anggaran yang meliputi pembiayaan utang, pembiayaan investasi, pemberian pinjaman, kewajiban penjaminan, dan pembiayaan lainnya.
  • Anggaran Pendidikan: Anggaran Pendidikan direncanakan sebesar Rp542.831.917.742.000,00, atau 20,00% dari total anggaran Belanja Negara.

Undang-undang ini juga mengatur berbagai kebijakan terkait pengelolaan APBN, termasuk perubahan anggaran, pemberian hibah, pengelolaan subsidi, dan langkah-langkah kebijakan dalam menghadapi ancaman terhadap perekonomian nasional.

(-)

(-)